Serambi Kamis 02 Oktober 2003


Kamus.Web.Id

Serambi Indonesia Online serambi_indonesia@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

menu utama

Menyoal Kerja Lembaga Anti Korupsi

Oleh: Akhiruddin Mahjuddin*

 

Perubahan yang berlangsung di Indonesia, ternyata tak seperti harapan kalangan reformis. Menjadikan Indonesia sebagai negara demokratis, bebas dari praktik KKN tampaknya semakin melenceng karena semangat reformasi yang diperjuangkan tidak semua didukung komponen bangsa ini. Proses penyadaran yang jadi agenda utama semakin terabaikan.

Dalam konteks lokal, misalnya, Aceh tercatat di tengah kecamuk konflik mendera, terutama empat tahun terakhir, ternyata bukan hanya menyisakan angka-angka korban tindak kekerasan dan imbas konflik, juga statistik terjadinya penyimpangan dana kemanusiaan yang jumlahnya mencapai ratusan milyar rupiah. Itu baru angka-angka yang terbaca secara realita, belum lagi fakta- fakta yang tersebunyi di belakang meja birokrasi Pemerintah Daerah (PEMDA). Contoh saja, kasus penyimpangan dana Pertamina yang melibatkan anggota DPRD Nanggroe Aceh Darussalam; penyimpangan dalam alokasi Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD); kasus penyimpangan di Freeport Sabang, mark-up pembelian Heli Mi-2, mark-up pembelian Kapal Motor Pulau Weh, pemberian bantuan Rp 75 Juta bagi anggota DPRD NAD dan lain-lain.

Untuk menjawab berbagai masalah yang menderra itu diperlukan upaya-upaya dini dan simultan, yaitu menghapus aneka penyimpangan dalam pengelolaan negara, dan mendorong terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang transparan dan bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagai modal dasar dalam penyelesaian aneka konflik dan modal utama terwujudnya Civil society. Tapi kemudian muncul pertanyaan lagi, bagaimana mewujudkannya?

Menyikapi fonomena tersebut, maka sejak tahun 1998 munculnya berbagau organisasi non pemerintah (Ornop) yang mengusung isu tentang Good Governance (pemerintahan yang bersih) dan Anti KKN. Seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) yang berkedudukan di Jakarta, sedang SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi) dan SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi) yang berkedudukan di Banda Aceh. Kehadiran Ornop tersebut merupakan perwujudan dari peran aktif masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, dan terpercaya.

Pertanyaannya, sejauhmana ORNOP telah melakukan funsi dan peran sosial kontrolnya terhadap pemerintahan itu, menggiring para penyeleweng dan koruptor ke Meja Hijau. Secara jujur jawabannya, belum mampu memberi oase --kalau pun tak mau dikatakan telah gagal. Ini akan jad bumerang bagi upaya pemberantasan KKN.

Hambatan

Ketidakberdayaan lembaga Anti Korupsi melaksanakan fungsi dan perannya itu dipengaruhi, antara lain, pertama, Ornop tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa instansi pemerintah. Kalaupun berwenang untuk mengawasi, hanya sebatas dari luar, meskipun idealnya peran masyarakat berhak menginvestigasi dan memberikan informasi atas penyimpanganoleh penyelenggaran negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 31/1999 Junto UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun kenyataannya Ornop anti korupsi itu sulit memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan Publik dan ia tidak jarang harus berhadapan dengan yang namanya kerahasiaan negara.

Kedua, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Ornop seperti skill investigasi, kemampuan auditing (pemeriksaan) memiliki pemahaman mendasar tentang anatomi pengelolaan keuangan. Hal itu tentu membutuhkan proses panjang, apalagi kondisi internal Ornop -baik finansial dan SDM, serta komitmen termasuk independensi yang sering terancam.

Ketiga, kelemahan Sumber Dana, hampir semua ORNOP yang melakukan aktititasnya berjalan dengan biaya sendiri dan tanpa didukung pihak lain apalagi pemerintah. Bantuan yang ada biasanya dari donatur asing dan atau donatur dalam negeri yang juga dibantu dari luar negeri. Namun masalahnya sering sekali bantuan asing tersebut dianggap dapat mempengaruhi nasionalisme LSM dan terkadang bantuan tersebut tidak sesuai dengan keinginan atau program LSM.

Keempat, lemahnya dukungan masyarakat. Sebagai sebuah gerakan tentu kekuatannya ada pada dukungan semesta (publik). Minimnya dukungan publik ini mungkin juga belum percayanya mereka terhadap institusi (Ornop, red) juga mungkin gerakan yang dibangun terlalu bersifat eksklusif bahkan terkesan seperti borjuisme baru. Padahal dalam posisi dan peran Ornop anti korupsi, selain mampu membangun jaringan di berbagai lini, juga harus berada di level akar rumput, dengan begitu memiliki basis untuk membangun perlawanan kultural yang bersifat permanen.

Hambatan struktural

Jika kita mencermati UU No. 18/2001, tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi NAD maka ada 2 pasal krusial yang perlu diamandemen yaitu Bab Tentang Kepolisian Pasal 21 Ayat (6) "Pengangkatan Kepala Kepolisian Provinsi NAD dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia dengan Persetujuan Gubernur", serta Bab XI Tentang Kejaksaan Provinsi NAD Pasal 24 Ayat (2), "Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur Provinsi NAD". Dalam kaitan ini menunjukkan kedua institusi tersebut mandul, tidak dapat berkerja secara obyektif dan independen. Apalagi menyangkut dengan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Gubernur, hal ini dikarenakan pejabat penegak hukum itu haruslah loyal terhadap Gubernur. Padahal semestinya, penegakan hukum harus lepas dari intervensi kekuasaan pemerintah dalam fungsi mewujudkan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Lahirnya Perda No 11/2001, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Struktur BAWASPROP. semakin melemahkan institusi pengawasan yang ada di Provinsi NAD memiliki otoritas melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah (APBD) yaitu BEWASDA. Padahal diketahui BAWASDA sendiri bertanggungjawab langsung kepada Gubernur melalui Sekda. Bagaimana mungkin Lembaga yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dapat melakukan pemeriksaan kepada Gubernur? Sedangkan BPKP sebagai lembaga pengawasan fungsional yang ada di daerah hayan bisa melakukan pemeriksaan keuangan daerah kalau ada izin prinsip dari Gubernur. Artinya, sebagai lembaga produk hukum sekaligus produk politik yang didesign guna memberikan kekebalan kepada kepentingan penguasa dalam rangka menjarah uang rakyat.

Perlunya Badan Pemeriksa Keuangan NAD --dengan berbagai kelemahannya, baik secara internal maupun akibat hambatan struktural, maka SoRAK sebagai Ornop anti korupsi telah menggagas terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. BPK NAD yang digagas merupakan Badan pengawas yang independen dengan disemangati nilai-nilai Islami sebagaimana syari'at Islam yang sedang dijalankan di Aceh.

Beberapa hal yang mendasari terbentuknya BPK NAD antara lain, pertama, bahwa UUD 1945 menyebutkan bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara setingkat presiden. Hanya saja BPK belum mempunyai cabang di propinsi karena belum ada UU yang mengatur BPK.

Kedua, kelemahan-kelemahan badan pengawas yang telah ada.

Ketiga, semangat UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang memberi kewenangan kepada NAD untuk mengatur propinsi lebih leluasa. Dalam pasal 18 Point (e), Pemilih di Provinsi NAD mempunyai hak untuk mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan daerah, serta point (g), Pemilih mempunyai hak untuk mengawasi penggunaan anggaran.

Keempat, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kelima, UU No. 28 Tentang Penyeleriggaraan yang bersih dan Bebas KKN dalam Bab VI lebih tegas menekankan tentang pentingnya partisipasi masyarakat.

Keenam, UU HAM pasal 44 yang menyatakan setiap kelompok berhak memberikan pendapat dalam rangka terciptanya pemerintahan yang bersih dan efisien.

Lembaga yang kita maksudkan ini tersebut akan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, pelaporan dan pelimpahan, intormasi serta mempunyai hak untuk memberikan opini atas hasil pemeriksaannya. Selain itu, untuk menjamin kerja-kerja anti korupsi maka mutlak adanya Qanun yang menjamin bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta Qanun yang menjamin akses masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terutama informasi mengenai keuangan daerah.

 

Penulis adalah Akhiruddin Mahyiddin SE AK, Koordinator SoRAK Aceh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Serambi Indonesia Redaksi Jln. Laksamana Malahayati, Km 6 Desa Baet, Aceh Besar/Banda Aceh Tel (0651) 51800 Fax (0651) 51756