|
Menyoal Kerja Lembaga Anti Korupsi
Oleh: Akhiruddin Mahjuddin*
Perubahan yang berlangsung di Indonesia, ternyata tak seperti
harapan kalangan reformis. Menjadikan Indonesia sebagai negara
demokratis, bebas dari praktik KKN tampaknya semakin melenceng
karena semangat reformasi yang diperjuangkan tidak semua didukung
komponen bangsa ini. Proses penyadaran yang jadi agenda utama
semakin terabaikan.
Dalam konteks lokal, misalnya, Aceh tercatat di tengah kecamuk
konflik mendera, terutama empat tahun terakhir, ternyata bukan
hanya menyisakan angka-angka korban tindak kekerasan dan imbas
konflik, juga statistik terjadinya penyimpangan dana kemanusiaan
yang jumlahnya mencapai ratusan milyar rupiah. Itu baru angka-angka
yang terbaca secara realita, belum lagi fakta- fakta yang
tersebunyi di belakang meja birokrasi Pemerintah Daerah (PEMDA).
Contoh saja, kasus penyimpangan dana Pertamina yang melibatkan
anggota DPRD Nanggroe Aceh Darussalam; penyimpangan dalam alokasi
Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD); kasus penyimpangan di
Freeport Sabang, mark-up pembelian Heli Mi-2, mark-up pembelian
Kapal Motor Pulau Weh, pemberian bantuan Rp 75 Juta bagi anggota
DPRD NAD dan lain-lain.
Untuk menjawab berbagai masalah yang menderra itu diperlukan
upaya-upaya dini dan simultan, yaitu menghapus aneka penyimpangan
dalam pengelolaan negara, dan mendorong terwujudnya sistem politik,
hukum, ekonomi dan birokrasi yang transparan dan bersih dari
praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagai modal dasar
dalam penyelesaian aneka konflik dan modal utama terwujudnya Civil
society. Tapi kemudian muncul pertanyaan lagi, bagaimana
mewujudkannya?
Menyikapi fonomena tersebut, maka sejak tahun 1998 munculnya
berbagau organisasi non pemerintah (Ornop) yang mengusung isu
tentang Good Governance (pemerintahan yang bersih) dan Anti KKN.
Seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) yang berkedudukan di
Jakarta, sedang SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi) dan SAMAK
(Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi) yang berkedudukan di Banda
Aceh. Kehadiran Ornop tersebut merupakan perwujudan dari peran
aktif masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang baik
dan bersih, dan terpercaya.
Pertanyaannya, sejauhmana ORNOP telah melakukan funsi dan peran
sosial kontrolnya terhadap pemerintahan itu, menggiring para
penyeleweng dan koruptor ke Meja Hijau. Secara jujur jawabannya,
belum mampu memberi oase --kalau pun tak mau dikatakan telah gagal.
Ini akan jad bumerang bagi upaya pemberantasan KKN.
Hambatan
Ketidakberdayaan lembaga Anti Korupsi melaksanakan fungsi dan
perannya itu dipengaruhi, antara lain, pertama, Ornop tidak
mempunyai wewenang untuk memeriksa instansi pemerintah. Kalaupun
berwenang untuk mengawasi, hanya sebatas dari luar, meskipun
idealnya peran masyarakat berhak menginvestigasi dan memberikan
informasi atas penyimpanganoleh penyelenggaran negara sebagaimana
diatur dalam UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 31/1999 Junto UU No. 20/2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun kenyataannya
Ornop anti korupsi itu sulit memperoleh informasi mengenai
pengelolaan keuangan Publik dan ia tidak jarang harus berhadapan
dengan yang namanya kerahasiaan negara.
Kedua, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Ornop seperti skill
investigasi, kemampuan auditing (pemeriksaan) memiliki pemahaman
mendasar tentang anatomi pengelolaan keuangan. Hal itu tentu
membutuhkan proses panjang, apalagi kondisi internal Ornop -baik
finansial dan SDM, serta komitmen termasuk independensi yang sering
terancam.
Ketiga, kelemahan Sumber Dana, hampir semua ORNOP yang melakukan
aktititasnya berjalan dengan biaya sendiri dan tanpa didukung pihak
lain apalagi pemerintah. Bantuan yang ada biasanya dari donatur
asing dan atau donatur dalam negeri yang juga dibantu dari luar
negeri. Namun masalahnya sering sekali bantuan asing tersebut
dianggap dapat mempengaruhi nasionalisme LSM dan terkadang bantuan
tersebut tidak sesuai dengan keinginan atau program LSM.
Keempat, lemahnya dukungan masyarakat. Sebagai sebuah gerakan
tentu kekuatannya ada pada dukungan semesta (publik). Minimnya
dukungan publik ini mungkin juga belum percayanya mereka terhadap
institusi (Ornop, red) juga mungkin gerakan yang dibangun terlalu
bersifat eksklusif bahkan terkesan seperti borjuisme baru. Padahal
dalam posisi dan peran Ornop anti korupsi, selain mampu membangun
jaringan di berbagai lini, juga harus berada di level akar rumput,
dengan begitu memiliki basis untuk membangun perlawanan kultural
yang bersifat permanen.
Hambatan struktural
Jika kita mencermati UU No. 18/2001, tentang otonomi Khusus Bagi
Provinsi NAD maka ada 2 pasal krusial yang perlu diamandemen yaitu
Bab Tentang Kepolisian Pasal 21 Ayat (6) "Pengangkatan Kepala
Kepolisian Provinsi NAD dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara
Indonesia dengan Persetujuan Gubernur", serta Bab XI Tentang
Kejaksaan Provinsi NAD Pasal 24 Ayat (2), "Pengangkatan Kepala
Kejaksaan Tinggi Provinsi NAD dilakukan oleh Jaksa Agung dengan
persetujuan Gubernur Provinsi NAD". Dalam kaitan ini menunjukkan
kedua institusi tersebut mandul, tidak dapat berkerja secara
obyektif dan independen. Apalagi menyangkut dengan indikasi
penyimpangan yang dilakukan oleh Gubernur, hal ini dikarenakan
pejabat penegak hukum itu haruslah loyal terhadap Gubernur. Padahal
semestinya, penegakan hukum harus lepas dari intervensi kekuasaan
pemerintah dalam fungsi mewujudkan penegakan hukum dan keadilan
bagi masyarakat.
Lahirnya Perda No 11/2001, tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Struktur BAWASPROP. semakin melemahkan institusi pengawasan
yang ada di Provinsi NAD memiliki otoritas melakukan
pemeriksaan terhadap keuangan daerah (APBD) yaitu BEWASDA. Padahal
diketahui BAWASDA sendiri bertanggungjawab langsung kepada
Gubernur melalui Sekda. Bagaimana mungkin Lembaga yang diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur dapat melakukan pemeriksaan kepada
Gubernur? Sedangkan BPKP sebagai lembaga pengawasan fungsional yang
ada di daerah hayan bisa melakukan pemeriksaan keuangan daerah
kalau ada izin prinsip dari Gubernur. Artinya, sebagai lembaga
produk hukum sekaligus produk politik yang didesign guna memberikan
kekebalan kepada kepentingan penguasa dalam rangka menjarah uang
rakyat.
Perlunya Badan Pemeriksa Keuangan NAD --dengan berbagai
kelemahannya, baik secara internal maupun akibat hambatan
struktural, maka SoRAK sebagai Ornop anti korupsi telah menggagas
terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. BPK NAD yang digagas merupakan Badan pengawas yang
independen dengan disemangati nilai-nilai Islami sebagaimana
syari'at Islam yang sedang dijalankan di Aceh.
Beberapa hal yang mendasari terbentuknya BPK NAD antara lain,
pertama, bahwa UUD 1945 menyebutkan bahwa BPK adalah lembaga
tinggi negara setingkat presiden. Hanya saja BPK belum
mempunyai cabang di propinsi karena belum ada UU yang mengatur
BPK.
Kedua, kelemahan-kelemahan badan pengawas yang telah ada.
Ketiga, semangat UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
yang memberi kewenangan kepada NAD untuk mengatur propinsi lebih
leluasa. Dalam pasal 18 Point (e), Pemilih di Provinsi NAD
mempunyai hak untuk mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan
pemerintahan daerah, serta point (g), Pemilih mempunyai hak untuk
mengawasi penggunaan anggaran.
Keempat, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kelima, UU No. 28 Tentang Penyeleriggaraan yang bersih dan
Bebas KKN dalam Bab VI lebih tegas menekankan tentang pentingnya
partisipasi masyarakat.
Keenam, UU HAM pasal 44 yang menyatakan setiap kelompok
berhak memberikan pendapat dalam rangka terciptanya pemerintahan
yang bersih dan efisien.
Lembaga yang kita maksudkan ini tersebut akan mempunyai
kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, pelaporan dan
pelimpahan, intormasi serta mempunyai hak untuk memberikan opini
atas hasil pemeriksaannya. Selain itu, untuk menjamin kerja-kerja
anti korupsi maka mutlak adanya Qanun yang menjamin bagi masyarakat
untuk dapat berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik terutama
yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta Qanun yang
menjamin akses masyarakat dalam hal mendapatkan informasi
terutama informasi mengenai keuangan daerah.
■Penulis adalah Akhiruddin Mahyiddin SE AK, Koordinator SoRAK
Aceh |