Serambi Selasa 07 Oktober 2003


Kamus.Web.Id

Serambi Indonesia Online serambi_indonesia@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

menu utama

Ilegal Loging di Aceh

oleh: Muhammad lbrahim

 

 

Sungguh aneh, baru sebulan PDMD Aceh menangkap penjahat ilegal loging di Aceh antara lain di wilayah Pulau Simeulue, Singkil dan beberapa daerah, tiba-tiba tersiar kabar bahwa sejumlah industri pengolahan kayu mengalami kekurangan bahan baku dalam usahanya. Terhadap fenomena itu dapat ditarik premis kalau selama ini industri perkayuan di Aceh sebagai penadah kayu ilegal alias kayu "haram". Maka tidak secara langsung pula masyarakat dan dunia usaha lainnya telah mengkomsumsi dari sumber pembalakan kayu curian yang haram. Tanpa disadari publik telah diseret oleh industri kehutanan sebagai pihak yang berkompeten ikut memberi konstribusi atas pengrusakan hutan alam di Aceh.

Moratorium loging

Benar memang, tanggal 7 maret 2001 lalu Gubemur NAD Abdullah Puteh telah mengeluarkan Surat No. 511.11/4505 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penebangan Hutan di Aceh. Surat yang ditujukan untuk para Direktur perusahaan HPH di Aceh itu ternyata sama sekali tidak ada larangan penebangan hutan oleh IPK dan atau yang sejenisnya. Gubernur juga tidak melarang beroperasinya industri dan kilang kayu di berbagai lokasi di Aceh. Moratorium itu sendiri secara konseptual adalah sebuah pendekatan manajemen mengurangi dan mencegah berlanjutnya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh aktivitas penebangan kayu. Konsep Moratorium Logging bukanlah suatu hal baru, sebab sudah diterapkan di berbagai negara di dunia. Antara lain: Papua Nugini, Thailand dan China.

Secara nasional moratorium pernah dikeluarkan Menhutbun Rl Nurmahmudi Ismail pada tahun 2000 lalu, namun hanya untuk moratorium konversi hutan alam (penglepasan kawasan hutan menjadi kawasan non-hutan). Uniknya, Moratorium ala Gubernur Abdullah Puteh bukanlah dimaksudkan untuk mencegah berlanjutnya kerusakan hutan alam dan menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Aceh. Seperti bunyi surat gubernur [pada butir 2, disebut "Penghentian penebangan ini dimaksudkan untuk melaksanakan registrasi/pendataan ulang dalam rangka penilaian kembali oleh Pemerintah Daerah terhadap kemungkinan diperpanjang/tidak diperpanjangnya izin HPH perusahaan Saudara". Jadi hanya sekedar langkah penertiban administrasi perusahaan HPH di Aceh.

Realitasnya, HPH di Aceh sejak tahun 1999-2001 sudah tidak lagi nyaman bekerja baik karena gangguan situasi keamanan maupun konflik/sengketa perusahaan HPH dengan Masyarakat adat/tokal. Tercatat sejumlah Camp HPH dibakar masyarakat (PT. Aceh Inti Timber, Alas Helau, Medan Remaja Timber dll). Bahkan ada sinyalemen penutupan HPH-HPH tersebut untuk mencegah perusahaan jadi pensuplai logistik bagi semakin memburuknya konflik keamanan di Aceh. Sehingga, karena tidak didasari oleh landasan berpikir yang benar tentang Moratorium, setelah 2 (dua) tahun lebih usia kebijakan tersebut tidak ada suatu perkembangan pembaruan kebijakan yang lebih berarti dan menjamin bagi publik bahwa HPH atau nama yang sejenisnya akan menjadi suatu model pengusahaan hutan yang bersifat ekonomis, adil dan menjaga keberlanjutan hutan alam kita.

Kejanggalan statistik

lsu krisis kayu harus diperjelas agar tidak menjadi salah kaprah pada pengambilan kebijakan. Berdasar Data Statistik Pengusahaan Hutan di Provinsi NAD (Dishut NAD, Desember 2001) terdapat sejumlah kejanggalan yang berindikasi ketidak-beresan manajemen pengusahaan hutan selama ini. Misalnya kejanggalan mencurigakan tersebut adalah informasi tentang jumlah produksi dan jumlah peredaran kayu bulat serta kayu olahan/gergajian sepanjang tahun 1996-2001, dengan rincian Produksi Kayu bulat 3.190.338,97 meter kubik (M3); Produksi kayu bulat 4.915.616,98 M3; Kesenjangan 1.725.277,99 M3.

Sementara produksi dan peredaran kayu olahan dan gergajian tahun 1996-2001 atau selama 6 tahun, terdiri atas produksi kayu olahan/ gergajian 1.285.340,89 M3; peredaran kayu olahan/gergajian 2.134.953,82 M3, dan kesenjangan 849.612,93 M3. Data itu menunjukkan terjadi kelebihan hasil hutan dari angka produksi resmi kayu olahan/gergajian. Dalam kaitan itu terjadi kelibihan peredaran hasil hutan yang cukup besar dari nilai produksi resmi kayu bulat provinsi. Diduga kuat kelebihan tersebut dipasok dari aktivitas penebangan kayu liar (illegal Loggin)

Dari data dalam tabel di atas dapat dinyatakan setiap tahun nya sejak 1996 s.d. 2001 rata-rata sejumlah: 287.546,32 M3 kayu bulat beredar di Aceh atau keluar Aceh adalah kayu ilegal. Begitu pula dengan produk kayu olahan dan gergajian sejak 1996-2001, tercatat rata-rata 141.602,16 M3 produksi kayu olahan/gergajian per tahun yang berasal dari aktivitas penebangan liar.

Berdasarkan data resmi tersebut, industri perkayuan di Aceh memang sudah lama menggantungkan kelangsungan usahanya dari produk ilegal, sehingga pantas saja mereka "menjerit" ketika PDMD dengan berani melancarkan razia dan menindak para pencuri kayu di Aceh itu.

Mengasi krisis kayu

Krisis kayu yang kini melanda berbargai daerah, khususnya Aceh, sebenarnya tidak perlu panik berlebihan, apalagi dipolitisir untuk kepentingan ekpansi bisnis hutan supaya dieksploitasi. Banyak cara untuk mengatasinya tanpa merusak hutan. Antara lain, mendatangkan sesuai tingkat kebutuhan lokal dari daerah penghasil komoditi kayu lainnya di Pulau Sumatera; memanfaatkan kebijakan baru pusat untuk membuka kembali import kayu bulat dari luar negeri, mengefektifkan pengelolaan kawasan hutan produksi dengan luasan yang mampu mensuplai kebutuhan kayu lokal di Aceh, yang pengusahaannya diserahkan ke salah satu Perusahaan Perkayuan yang profesional dan akuntabel di Aceh; dan perlu upaya kongkrit seperti memanfaatkan hasil penangkapan dan penyitaan kayu ilegal setelah ia mempunyai ketetapan hukum yang tetap sebagai hasil kayu ilegal dan disita untuk negara,

Saat ini tercatat ada sekitar 21.000 M3 kayu hasil Razia PDMD NAD. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kualitas manajemen kehutanan daerah dalam mengkalkulasikan angka rill kebutuhan kayu (bulat dan olahan) bagi usaha industri, rumah tangga, maupun proyek-proyek pembangunan yang memerlukan bahan baku kayu.

Selain itu, Dinas Kehutanan harus mampu menghitung kemampuan kawasan hutan produksi di Aceh dalam memproduksi kayu secara sustainable. Jangan sekedar mengeluhkan isu krisis kayu dan kebijakan moratorium logging. Tapi menunjukkan prestasi kerja dan profesionalitas para rimbawan.

ljin baru HPH?

Desakan perusahaan perkayuan dan oknum pejabat kehutanan Aceh untuk pencabutan moratorium dan pengaktifan izin lama serta penerbitan izin baru HPH (atau nama lain), HPHTI (atau nama lain), dan IPK (atau nama lain) adalah sesuatu yang patut dikaji mendalam dan berhati-hati. Pertama, kebijakan Moratorium itu sendiri belum mengahsilkan suatu formulasi pengelolaan hutan Aceh yang lebih baik dan sama sekali belum efektif diterapkan. Kedua, HPH dan IPK atau yang sejenisnya sudah menjadi momok bagi masyarakat luas. Karena dalam praktiknya sering menimbulkan masalah sosial yang rumit, menimbulkan kerusakan hutan dan lahan serta umumnya dikuasai oleh pengusaha luar daerah Aceh yang begitu sulit dikejar tanggung jawabnya oleh pemerintah daerah maupun publik.

Selain itu, kita tidak dapat menutup mata tentang fakta-fakta kerusakan hutan alam (produksi, lindung dan konservasi) yang selama ini terjadi di Aceh dimana umumnya merupakan dampak buruk aktivitas badan usaha resmi kehutanan itu sendiri.

Simaklah data bahwa dari luas lahan kritis di Aceh per tahun 2002 sekitar 1.500.000 Ha (Dishut Provinsi NAD, 2002) dimana seluas 780.000 Ha (52 persen) justru berada dalam kawasan hutan yang selama ini diberikan hak konsesi kepada sejurntah HPH dan HTI.

Begitu pula lahan kritis di luar kawasan hutan merupakan kawasan hutan yang dikonversikan untuk kegiatan usaha non-kehutanan (perkebunan, transmigrasi, jalan- jembatan dll) yang biasanya diberikan izin resmi konsesi HGU dan IPK. Namun dalam praktiknya, sering areal kebun tidak dibangun justru kayu yang habis dibabat dan akhirnya terbentanglah hamparan lahan luas kosong yang kritis dan gersang.

Kita yakin Gubernur Abdutlah Puteh akan berpikir sepuluh kali untuk mencabut kebijakan Moratorium Logging yang amat dibanggakannya itu, kemudian menerbitkan ijin baru HPH dan IPK secara jor-joran. Itu juga akan menjadi bukti kuat bagi

"seterunya" Farhan Hamid (Ketua Fraksi Reformasi DPR-RI) yang yang akan sangat gampang membenarkan tudingan terhadap gubernur dalam persidangan lanjutan perkara hukum kedua elit Aceh itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mungkin kata yang akan diulang- ulang oleh Farhan adalah "Track Record Gubernur kami (Abdullah Puteh-red) Memang Tukang Potong Hutan".

 

■Penulis adalah Muhammad Ibrahim SP, Direktur Eksekutif WALHI Aceh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Serambi Indonesia Redaksi Jln. Laksamana Malahayati, Km 6 Desa Baet, Aceh Besar/Banda Aceh Tel (0651) 51800 Fax (0651) 51756