|
Ilegal Loging di Aceh
oleh: Muhammad lbrahim
Sungguh aneh, baru sebulan PDMD Aceh menangkap penjahat ilegal
loging di Aceh antara lain di wilayah Pulau Simeulue, Singkil dan
beberapa daerah, tiba-tiba tersiar kabar bahwa sejumlah industri
pengolahan kayu mengalami kekurangan bahan baku dalam usahanya.
Terhadap fenomena itu dapat ditarik premis kalau selama ini
industri perkayuan di Aceh sebagai penadah kayu ilegal alias kayu
"haram". Maka tidak secara langsung pula masyarakat dan dunia usaha
lainnya telah mengkomsumsi dari sumber pembalakan kayu curian yang
haram. Tanpa disadari publik telah diseret oleh industri kehutanan
sebagai pihak yang berkompeten ikut memberi konstribusi atas
pengrusakan hutan alam di Aceh.
Moratorium loging
Benar memang, tanggal 7 maret 2001 lalu Gubemur NAD Abdullah Puteh
telah mengeluarkan Surat No. 511.11/4505 tentang Penghentian
Sementara Kegiatan Penebangan Hutan di Aceh. Surat yang ditujukan
untuk para Direktur perusahaan HPH di Aceh itu ternyata sama sekali
tidak ada larangan penebangan hutan oleh IPK dan atau yang
sejenisnya. Gubernur juga tidak melarang beroperasinya industri dan
kilang kayu di berbagai lokasi di Aceh. Moratorium itu sendiri
secara konseptual adalah sebuah pendekatan manajemen mengurangi dan
mencegah berlanjutnya kerusakan hutan yang diakibatkan oleh
aktivitas penebangan kayu. Konsep Moratorium Logging bukanlah suatu
hal baru, sebab sudah diterapkan di berbagai negara di dunia.
Antara lain: Papua Nugini, Thailand dan China.
Secara nasional moratorium pernah dikeluarkan Menhutbun Rl
Nurmahmudi Ismail pada tahun 2000 lalu, namun hanya untuk
moratorium konversi hutan alam (penglepasan kawasan hutan menjadi
kawasan non-hutan). Uniknya, Moratorium ala Gubernur Abdullah Puteh
bukanlah dimaksudkan untuk mencegah berlanjutnya kerusakan hutan
alam dan menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Aceh.
Seperti bunyi surat gubernur [pada butir 2, disebut "Penghentian
penebangan ini dimaksudkan untuk melaksanakan
registrasi/pendataan ulang dalam rangka penilaian kembali oleh
Pemerintah Daerah terhadap kemungkinan diperpanjang/tidak
diperpanjangnya izin HPH perusahaan Saudara". Jadi hanya
sekedar langkah penertiban administrasi perusahaan HPH di Aceh.
Realitasnya, HPH di Aceh sejak tahun 1999-2001 sudah tidak lagi
nyaman bekerja baik karena gangguan situasi keamanan maupun
konflik/sengketa perusahaan HPH dengan Masyarakat adat/tokal.
Tercatat sejumlah Camp HPH dibakar masyarakat (PT. Aceh Inti
Timber, Alas Helau, Medan Remaja Timber dll). Bahkan ada sinyalemen
penutupan HPH-HPH tersebut untuk mencegah perusahaan jadi pensuplai
logistik bagi semakin memburuknya konflik keamanan di Aceh.
Sehingga, karena tidak didasari oleh landasan berpikir yang benar
tentang Moratorium, setelah 2 (dua) tahun lebih usia kebijakan
tersebut tidak ada suatu perkembangan pembaruan kebijakan yang
lebih berarti dan menjamin bagi publik bahwa HPH atau nama yang
sejenisnya akan menjadi suatu model pengusahaan hutan yang bersifat
ekonomis, adil dan menjaga keberlanjutan hutan alam kita.
Kejanggalan statistik
lsu krisis kayu harus diperjelas agar tidak menjadi salah kaprah
pada pengambilan kebijakan. Berdasar Data Statistik Pengusahaan
Hutan di Provinsi NAD (Dishut NAD, Desember 2001) terdapat
sejumlah kejanggalan yang berindikasi ketidak-beresan manajemen
pengusahaan hutan selama ini. Misalnya kejanggalan mencurigakan
tersebut adalah informasi tentang jumlah produksi dan jumlah
peredaran kayu bulat serta kayu olahan/gergajian sepanjang tahun
1996-2001, dengan rincian Produksi Kayu bulat 3.190.338,97 meter
kubik (M3); Produksi kayu bulat 4.915.616,98 M3; Kesenjangan
1.725.277,99 M3.
Sementara produksi dan peredaran kayu olahan dan gergajian tahun
1996-2001 atau selama 6 tahun, terdiri atas produksi kayu olahan/
gergajian 1.285.340,89 M3; peredaran kayu olahan/gergajian
2.134.953,82 M3, dan kesenjangan 849.612,93 M3. Data itu
menunjukkan terjadi kelebihan hasil hutan dari angka produksi resmi
kayu olahan/gergajian. Dalam kaitan itu terjadi kelibihan peredaran
hasil hutan yang cukup besar dari nilai produksi resmi kayu bulat
provinsi. Diduga kuat kelebihan tersebut dipasok dari aktivitas
penebangan kayu liar (illegal Loggin)
Dari data dalam tabel di atas dapat dinyatakan setiap tahun nya
sejak 1996 s.d. 2001 rata-rata sejumlah: 287.546,32 M3 kayu bulat
beredar di Aceh atau keluar Aceh adalah kayu ilegal. Begitu pula
dengan produk kayu olahan dan gergajian sejak 1996-2001,
tercatat rata-rata 141.602,16 M3 produksi kayu
olahan/gergajian per tahun yang berasal dari aktivitas penebangan
liar.
Berdasarkan data resmi tersebut, industri perkayuan di Aceh memang
sudah lama menggantungkan kelangsungan usahanya dari produk ilegal,
sehingga pantas saja mereka "menjerit" ketika PDMD dengan berani
melancarkan razia dan menindak para pencuri kayu di Aceh itu.
Mengasi krisis kayu
Krisis kayu yang kini melanda berbargai daerah, khususnya Aceh,
sebenarnya tidak perlu panik berlebihan, apalagi dipolitisir untuk
kepentingan ekpansi bisnis hutan supaya dieksploitasi. Banyak cara
untuk mengatasinya tanpa merusak hutan. Antara lain, mendatangkan
sesuai tingkat kebutuhan lokal dari daerah penghasil komoditi kayu
lainnya di Pulau Sumatera; memanfaatkan kebijakan baru pusat untuk
membuka kembali import kayu bulat dari luar negeri, mengefektifkan
pengelolaan kawasan hutan produksi dengan luasan yang mampu
mensuplai kebutuhan kayu lokal di Aceh, yang pengusahaannya
diserahkan ke salah satu Perusahaan Perkayuan yang profesional dan
akuntabel di Aceh; dan perlu upaya kongkrit seperti memanfaatkan
hasil penangkapan dan penyitaan kayu ilegal setelah ia mempunyai
ketetapan hukum yang tetap sebagai hasil kayu ilegal dan disita
untuk negara,
Saat ini tercatat ada sekitar 21.000 M3 kayu hasil Razia PDMD NAD.
Dalam hal ini sangat dibutuhkan kualitas manajemen kehutanan daerah
dalam mengkalkulasikan angka rill kebutuhan kayu (bulat dan olahan)
bagi usaha industri, rumah tangga, maupun proyek-proyek pembangunan
yang memerlukan bahan baku kayu.
Selain itu, Dinas Kehutanan harus mampu menghitung kemampuan
kawasan hutan produksi di Aceh dalam memproduksi kayu secara
sustainable. Jangan sekedar mengeluhkan isu krisis kayu dan
kebijakan moratorium logging. Tapi menunjukkan prestasi kerja dan
profesionalitas para rimbawan.
ljin baru HPH?
Desakan perusahaan perkayuan dan oknum pejabat kehutanan Aceh
untuk pencabutan moratorium dan pengaktifan izin lama serta
penerbitan izin baru HPH (atau nama lain), HPHTI (atau nama lain),
dan IPK (atau nama lain) adalah sesuatu yang patut dikaji mendalam
dan berhati-hati. Pertama, kebijakan Moratorium itu sendiri belum
mengahsilkan suatu formulasi pengelolaan hutan Aceh yang lebih baik
dan sama sekali belum efektif diterapkan. Kedua, HPH dan IPK atau
yang sejenisnya sudah menjadi momok bagi masyarakat luas. Karena
dalam praktiknya sering menimbulkan masalah sosial yang rumit,
menimbulkan kerusakan hutan dan lahan serta umumnya dikuasai oleh
pengusaha luar daerah Aceh yang begitu sulit dikejar tanggung
jawabnya oleh pemerintah daerah maupun publik.
Selain itu, kita tidak dapat menutup mata tentang fakta-fakta
kerusakan hutan alam (produksi, lindung dan konservasi) yang selama
ini terjadi di Aceh dimana umumnya merupakan dampak buruk aktivitas
badan usaha resmi kehutanan itu sendiri.
Simaklah data bahwa dari luas lahan kritis di Aceh per tahun 2002
sekitar 1.500.000 Ha (Dishut Provinsi NAD, 2002) dimana seluas
780.000 Ha (52 persen) justru berada dalam kawasan hutan yang
selama ini diberikan hak konsesi kepada sejurntah HPH dan HTI.
Begitu pula lahan kritis di luar kawasan hutan merupakan kawasan
hutan yang dikonversikan untuk kegiatan usaha non-kehutanan
(perkebunan, transmigrasi, jalan- jembatan dll) yang biasanya
diberikan izin resmi konsesi HGU dan IPK. Namun dalam praktiknya,
sering areal kebun tidak dibangun justru kayu yang habis dibabat
dan akhirnya terbentanglah hamparan lahan luas kosong yang kritis
dan gersang.
Kita yakin Gubernur Abdutlah Puteh akan berpikir sepuluh kali untuk
mencabut kebijakan Moratorium Logging yang amat dibanggakannya
itu, kemudian menerbitkan ijin baru HPH dan IPK secara jor-joran.
Itu juga akan menjadi bukti kuat bagi
"seterunya" Farhan Hamid (Ketua Fraksi Reformasi DPR-RI) yang yang
akan sangat gampang membenarkan tudingan terhadap gubernur dalam
persidangan lanjutan perkara hukum kedua elit Aceh itu di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mungkin kata yang akan diulang-
ulang oleh Farhan adalah "Track Record Gubernur kami (Abdullah
Puteh-red) Memang Tukang Potong Hutan".
■Penulis adalah Muhammad Ibrahim SP, Direktur Eksekutif WALHI
Aceh
|