|
Menjawab Mitos Syariat Islam di Aceh
(bagian pertama dari dua tulisan)
Oleh: H Munawar A Djalil
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, tentang
penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan UU Nomor 18 Tahun 2001 agar
dapat diterapkan dalam masyarakat secara luas, salah satu adalah
pelaksanaan Syariat Islam yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun
2001. Bertujuan melaksanaan dan mengembangkan Syariat Islam di
Nanggroe Aceh Darussalam.
Penerapan Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah mempakan fenomena
sangat menarik sekaligus menantang. Menantang di sini dimaksudkan
tenitama kesiapan pemerintah NAD dan masyarakatnya secara
keseluruhan dalam menerima dan melaksanakan Syariat Islam secara
kaffah, kontroversi dalam masyarakat NAD tentang Syariat Islam,
lebih-lebih lagi selama ini dalam masyarakat NAD sedang
berkembangnya mitos-mitos tentang Syariat Islam, dan di sini
penulis akan mencoba menjawab mitos- mitos tersebut.
Bagi pemerhati hukum nasional di Indonesia (Republika, 13 Nopember
1999), menyebutkan penerapan Syariat Islam di NAD, mempakan
peristiwa pertama setelah kemerdekaan, dimana ada sebuah wilayah
dalam kekuasaan Indonesia menerapkan sistem hukum yang relatif
berbeda dengan hukum nasional. Meskipun sesungguhnya secara
historis pelaksanaan Syariat Islam di NAD bukan hal asing
bagi masyarakatnya. Konsekuensinya adalah klaim untuk menentukan
suatu kawasan wilayah Islam dengan formalisasi Syariat sebagai
hukum positif adalah sebuah kontradiksi.
Dalam paradigma selama ini seakan ada wacana yang menyebutkan bahwa
Syariat Islam tidak dapat berlaku jika tidak diformalkan secara
ketat, seperti dalam bentuk qanun atau perangkat hukum lainnya.
Diperlukan banyak terobosan untuk meluruskan pemahaman masyaTakat
NAD tentang Syariat, yang bila caranya benar, bukan mustahil
berbalik jadi pendukung. Salah satu sisi yang menarik dalam
perbincangan tersebut adalah bahwa kontroversi itu lebih banyak
terjadi di kalangan umat Islam sendiri, walaupun beberapa aspek
penerapan Syariat Islam juga menjadi sorotan pihak-pihak lain di
luar Islam.
Kontroversi semacam itu, di tengah masyarakat yang sedang dilanda
konflik tentulah harus disikapi dengan arif dan bijaksana, objektif
dan proporsional, dengan berbasis pada etika ilmiah dan politik
yang kuat. Kontroversi semacam itu haruslah dipandang sebagai
sebuah kewajaran, dam kewajaran semacam ini harus dipertahankan
dengan semanagt dialog, keterbukaan dan rasionalitas yang
tinggi.
Secara umum dapat disimpulkan dengan cukup yakin bahwa masyarakat
Islam di NAD memang sedang mengalami suatu proses kembali ke
jatidiri kolektifnya sebagai sebuah umat identitasnya berbasis
Islam. Fenomena sosial kultur yang mengemuka sepanjang dua puluh
tahun terakhir, kemudian mendapat penguatan baru yang bersifat
politik setelah era reformasi melahirkan sistem multi partai,
sebuah pintu masuk bagi umat Islam untuk mengejawantahkan din
kembali lewat pequangan politik, di mana prinsip-prinsip demokrasi
membuka dirinya bagi tuntutan pelaksanaan Syariat Islam kaffah di
NAD.
Jadi baik pada tataran sosial kultural maupun pada tataian politik
praktis, tuntutan pelaksanaan Syariat Islam suatu yang eksis, hanya
perlu kearifan dan kebijaksanaan kita sebagai muslim untuk
memandang perbincangan Syariat Islam kaffah di NAD dengan lebih
mendalam dan menyeluruh melalui penelusuran akurat, baik sisi-sisi
muatan pemikirannya di kalangan umat Islam di Aceh juga proses-
proses politiknya.
Menelusuri perkembangan pemikiran internal maupun eksternal umat
Islam dalam agenda ini menjadi penting. Dengan begitu dapat
merumuskan sebuah pola pembahasan yang lebih baik dan tepat dengan
lingkungan pemikiran yang tampak masih mengganjal selama ini, atau
apa yang disebut mungkin sebagai mitos (bisa juga kita sebut sebagi
syubhat). Hal itu tentu akan mengurangi derajat keyakinan umum
terhadap keniscayaan pelaksanaan Syariat Islam kaffah di NAD. Dari
daftar mitos, ada empat yang mengganjal.
Pertama, Syariat Islam tidak relevan lagi. Mitos yang
mempertanyakan apakah pelaksanaan Syariat Islam masih relevan
dengan ruang dan waktu kita, dengan kondisi zaman yang terus
berubah? Dapatkah Islam memenuhi kebutuhan masyarakat modem dalam
berbagai dimensi kehidupan mereka yang begitu rumit? Dapatkah Islam
menjawab berbagai tantangan dan problematika zaman moderen yang
begitu kompiek? Mitos ini mempertanyakan Islam sebagai sebuah
konsep kehidupan, mempertanyakan kemampuan substansialnya untuk
mengatur kehidupan masayarakt modern sebagaimana yang telah
dilakukan oleh ideologi-ideologi lain?
Kedua, Syariat Islam tidak manusiawi. Mitos yang mempertanyakan
sisi kemanusiawian hukum Islam, khususnya yang terkait dengan hukum
pidana, yang menurut mereka terasa begitu kejam. Bukankah hukum
Qishash bagi pembunuh dan potong tangan bagi pencuri ateu dera dan
rajam bagi pezina terasa terlalu kejam dan cenderung tidak
manusiawi untuk ukuran zaman kita? Perzinaan misalnya, untuk
sekedar membuat perbandingan hukum, yang dalam hukum positif tidak
dikategorikan ke dalam tindak pidana, justru dianggap sebagai
tindak pidana dalam hukum Islam? Bukankah dengan begitu hukum
pidana Islam dapat dikatakan memang cenderung bersifat hukum tangan
besi dan cendrung berdaiah-dara?
Ketiga, masyarakat tanpa dosa. Mitos yang terkait dengan persepsi
masyarakat Islam sebagai masyarakat malaikat, sehmgga pelaksanaan
Syariat Islam hanya akan berarti memaksakan sebuah kehidupan yang
terlalu rigid, kaku, suci, relative tanpa dosa. Sebuah dunia yang
sebenarnya hanya dimiliki oleh para malaikat dan tidak sesuai
dengan natura kita sebagai manusia, dengan semua sisi gelap dan
hitam yang melekat pada tabiatnya? Seberapa kuatkah dan seberapa
lamakah mereka dapat bertahan hidup dalam suatu sistem
kemasyarakatan yang menerapkan sebuah standar moral yang terlalu
tinggi? Mitos ini membuat mereka tidak yakin bisa bertahan.
Keempat, disintegrasi Nasional. Mitos politik historis yang
menganggap bahwa pelaksanaan Syariat Islam di NAD secara kaffah
sebagai ancaman bagi integrasi nasional, khususnya dalam sebuah
masyarakat majemuk secara etnis, agama dan budaya, seperti
Indonesia. Penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta, dalam
sejarah sebagai bangsa majemuk, adalah sebuah pengorbanan besar
umat Islam, sebuah harga politik yang hams mereka bayar untuk
mempertahankan kesatuan nasional? Mitos ini juga mempertanyakan
eksistensi kelompok minoritas non-Islam dalam sebuah Negara
demokrasi? Mitos ini, pada akhirnya, mempertentangkan Islam dengan
nasionalisme, dan karenanya menganggap bahwa setiap usaha
melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di NAD dapat dikatagorikan
sebagai tindakan yang tidak nasionalis?
Di luar dan keempat mitos di atas, ada lagi sebuah pertanyaan
terakhir yang masih tersisa, yang melengkapi keraguan mereka.
Seandainya Islam memang masih relevan dengan kondisi zaman modern
dan sebuah masyarakat suci yang putih bersih seperti dunia malaikat
dapat ditegakan dan integrasi nasional bangsa tetap dapat
dipertahankan atau bahkan mungkin lebih solid dan lebih kohesif,
maka pertanyaannya adalah sudah adakah Negara Islam yang dapat
dijadikan model untuk itu? Dapatkah Arab Saudi, Iran, Pakistan,
Yaman atau Sudan dijadikan model dan konsep Negara Islam yang
sukses menerapkan Syariat Islam? Dapatkah Negara-negara tersebut
dikatakan lebih baik dibanding negara-negara sekuler dan modern
seperti Amerika Serikat, Eropa atau Jepang, katakanlah dalam
dimensi ekonomi, militer, hukum, politik dan pendidikan atau
lainnya? Mitos-mitos tersebut, seperti yang telah dikatakan
sebelumnya, ada dalam benak kebanyakan kaum muslimin terutama di
NAD dan juga dalam benak orang-orang di luar Islam serta di luar
NAD. Berkembang dalam wacana-wacana sosial budaya dan juga
berkembang dalam wacana-wacana politik praktis. Dalam kontek
persikapan yang dialogis, terbuka dan demokratis adalah penting
bagi kita umat Islam, khususnya bagi kalangan pemikir, akademisi
dan politisi untuk meluruskan mitos-mitos tersebut.
Tapi adalah juga penting untuk tetap menyadari bahwa jawaban-
jawaban apapun yang kita berikan, tidaklah dengan sendirinya akan
dapat menyelesaikan perkara mitos-mitos yan:
telah mejadi syubhat tersebut. Andaikata kita dapat memberi jawaban
yang mernuaska; bagi semua pihak, itu tetap tidak menjamin adanya
penerimaan yang menyeluruJ terhadap tuntutan pelaksanaan Syariat
Islam secara kaffah di NAD. Bagaimana menjawabnya?
■Penulis adalah kandidat Program PhD dan Mantan Presiden Mahasiswa
Aceh di Malaysia |