Serambi Kamis 23  Oktober 2003


Kamus.Web.Id

Serambi Indonesia Online serambi_indonesia@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

menu utama

Menjawab Mitos Syariat Islam di Aceh

(bagian pertama dari dua tulisan)

Oleh: H Munawar A Djalil

 

 

Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan UU Nomor 18 Tahun 2001 agar dapat diterapkan dalam masyarakat secara luas, salah satu adalah pelaksanaan Syariat Islam yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2001. Bertujuan melaksanaan dan mengembangkan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

Penerapan Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah mempakan fenomena sangat menarik sekaligus menantang. Menantang di sini dimaksudkan tenitama kesiapan pemerintah NAD dan masyarakatnya secara keseluruhan dalam menerima dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah, kontroversi dalam masyarakat NAD tentang Syariat Islam, lebih-lebih lagi selama ini dalam masyarakat NAD sedang berkembangnya mitos-mitos tentang Syariat Islam, dan di sini penulis akan mencoba menjawab mitos- mitos tersebut.

Bagi pemerhati hukum nasional di Indonesia (Republika, 13 Nopember 1999), menyebutkan penerapan Syariat Islam di NAD, mempakan peristiwa pertama setelah kemerdekaan, dimana ada sebuah wilayah dalam kekuasaan Indonesia menerapkan sistem hukum yang relatif berbeda dengan hukum nasional. Meskipun sesungguhnya secara historis pelaksanaan Syariat Islam di NAD bukan hal asing bagi masyarakatnya. Konsekuensinya adalah klaim untuk menentukan suatu kawasan wilayah Islam dengan formalisasi Syariat sebagai hukum positif adalah sebuah kontradiksi.

Dalam paradigma selama ini seakan ada wacana yang menyebutkan bahwa Syariat Islam tidak dapat berlaku jika tidak diformalkan secara ketat, seperti dalam bentuk qanun atau perangkat hukum lainnya. Diperlukan banyak terobosan untuk meluruskan pemahaman masyaTakat NAD tentang Syariat, yang bila caranya benar, bukan mustahil berbalik jadi pendukung. Salah satu sisi yang menarik dalam perbincangan tersebut adalah bahwa kontroversi itu lebih banyak terjadi di kalangan umat Islam sendiri, walaupun beberapa aspek penerapan Syariat Islam juga menjadi sorotan pihak-pihak lain di luar Islam.

Kontroversi semacam itu, di tengah masyarakat yang sedang dilanda konflik tentulah harus disikapi dengan arif dan bijaksana, objektif dan proporsional, dengan berbasis pada etika ilmiah dan politik yang kuat. Kontroversi semacam itu haruslah dipandang sebagai sebuah kewajaran, dam kewajaran semacam ini harus dipertahankan dengan semanagt dialog, keterbukaan dan rasionalitas yang tinggi.

Secara umum dapat disimpulkan dengan cukup yakin bahwa masyarakat Islam di NAD memang sedang mengalami suatu proses kembali ke jatidiri kolektifnya sebagai sebuah umat identitasnya berbasis Islam. Fenomena sosial kultur yang mengemuka sepanjang dua puluh tahun terakhir, kemudian mendapat penguatan baru yang bersifat politik setelah era reformasi melahirkan sistem multi partai, sebuah pintu masuk bagi umat Islam untuk mengejawantahkan din kembali lewat pequangan politik, di mana prinsip-prinsip demokrasi membuka dirinya bagi tuntutan pelaksanaan Syariat Islam kaffah di NAD.

Jadi baik pada tataran sosial kultural maupun pada tataian politik praktis, tuntutan pelaksanaan Syariat Islam suatu yang eksis, hanya perlu kearifan dan kebijaksanaan kita sebagai muslim untuk memandang perbincangan Syariat Islam kaffah di NAD dengan lebih mendalam dan menyeluruh melalui penelusuran akurat, baik sisi-sisi muatan pemikirannya di kalangan umat Islam di Aceh juga proses- proses politiknya.

Menelusuri perkembangan pemikiran internal maupun eksternal umat Islam dalam agenda ini menjadi penting. Dengan begitu dapat merumuskan sebuah pola pembahasan yang lebih baik dan tepat dengan lingkungan pemikiran yang tampak masih mengganjal selama ini, atau apa yang disebut mungkin sebagai mitos (bisa juga kita sebut sebagi syubhat). Hal itu tentu akan mengurangi derajat keyakinan umum terhadap keniscayaan pelaksanaan Syariat Islam kaffah di NAD. Dari daftar mitos, ada empat yang mengganjal.

Pertama, Syariat Islam tidak relevan lagi. Mitos yang mempertanyakan apakah pelaksanaan Syariat Islam masih relevan dengan ruang dan waktu kita, dengan kondisi zaman yang terus berubah? Dapatkah Islam memenuhi kebutuhan masyarakat modem dalam berbagai dimensi kehidupan mereka yang begitu rumit? Dapatkah Islam menjawab berbagai tantangan dan problematika zaman moderen yang begitu kompiek? Mitos ini mempertanyakan Islam sebagai sebuah konsep kehidupan, mempertanyakan kemampuan substansialnya untuk mengatur kehidupan masayarakt modern sebagaimana yang telah dilakukan oleh ideologi-ideologi lain?

Kedua, Syariat Islam tidak manusiawi. Mitos yang mempertanyakan sisi kemanusiawian hukum Islam, khususnya yang terkait dengan hukum pidana, yang menurut mereka terasa begitu kejam. Bukankah hukum Qishash bagi pembunuh dan potong tangan bagi pencuri ateu dera dan rajam bagi pezina terasa terlalu kejam dan cenderung tidak manusiawi untuk ukuran zaman kita? Perzinaan misalnya, untuk sekedar membuat perbandingan hukum, yang dalam hukum positif tidak dikategorikan ke dalam tindak pidana, justru dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum Islam? Bukankah dengan begitu hukum pidana Islam dapat dikatakan memang cenderung bersifat hukum tangan besi dan cendrung berdaiah-dara?

Ketiga, masyarakat tanpa dosa. Mitos yang terkait dengan persepsi masyarakat Islam sebagai masyarakat malaikat, sehmgga pelaksanaan Syariat Islam hanya akan berarti memaksakan sebuah kehidupan yang terlalu rigid, kaku, suci, relative tanpa dosa. Sebuah dunia yang sebenarnya hanya dimiliki oleh para malaikat dan tidak sesuai dengan natura kita sebagai manusia, dengan semua sisi gelap dan hitam yang melekat pada tabiatnya? Seberapa kuatkah dan seberapa lamakah mereka dapat bertahan hidup dalam suatu sistem kemasyarakatan yang menerapkan sebuah standar moral yang terlalu tinggi? Mitos ini membuat mereka tidak yakin bisa bertahan.

Keempat, disintegrasi Nasional. Mitos politik historis yang menganggap bahwa pelaksanaan Syariat Islam di NAD secara kaffah sebagai ancaman bagi integrasi nasional, khususnya dalam sebuah masyarakat majemuk secara etnis, agama dan budaya, seperti Indonesia. Penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta, dalam sejarah sebagai bangsa majemuk, adalah sebuah pengorbanan besar umat Islam, sebuah harga politik yang hams mereka bayar untuk mempertahankan kesatuan nasional? Mitos ini juga mempertanyakan eksistensi kelompok minoritas non-Islam dalam sebuah Negara demokrasi? Mitos ini, pada akhirnya, mempertentangkan Islam dengan nasionalisme, dan karenanya menganggap bahwa setiap usaha melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di NAD dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang tidak nasionalis?

Di luar dan keempat mitos di atas, ada lagi sebuah pertanyaan terakhir yang masih tersisa, yang melengkapi keraguan mereka. Seandainya Islam memang masih relevan dengan kondisi zaman modern dan sebuah masyarakat suci yang putih bersih seperti dunia malaikat dapat ditegakan dan integrasi nasional bangsa tetap dapat dipertahankan atau bahkan mungkin lebih solid dan lebih kohesif, maka pertanyaannya adalah sudah adakah Negara Islam yang dapat dijadikan model untuk itu? Dapatkah Arab Saudi, Iran, Pakistan, Yaman atau Sudan dijadikan model dan konsep Negara Islam yang sukses menerapkan Syariat Islam? Dapatkah Negara-negara tersebut dikatakan lebih baik dibanding negara-negara sekuler dan modern seperti Amerika Serikat, Eropa atau Jepang, katakanlah dalam dimensi ekonomi, militer, hukum, politik dan pendidikan atau lainnya? Mitos-mitos tersebut, seperti yang telah dikatakan sebelumnya, ada dalam benak kebanyakan kaum muslimin terutama di NAD dan juga dalam benak orang-orang di luar Islam serta di luar NAD. Berkembang dalam wacana-wacana sosial budaya dan juga berkembang dalam wacana-wacana politik praktis. Dalam kontek persikapan yang dialogis, terbuka dan demokratis adalah penting bagi kita umat Islam, khususnya bagi kalangan pemikir, akademisi dan politisi untuk meluruskan mitos-mitos tersebut.

Tapi adalah juga penting untuk tetap menyadari bahwa jawaban- jawaban apapun yang kita berikan, tidaklah dengan sendirinya akan dapat menyelesaikan perkara mitos-mitos yan:

telah mejadi syubhat tersebut. Andaikata kita dapat memberi jawaban yang mernuaska; bagi semua pihak, itu tetap tidak menjamin adanya penerimaan yang menyeluruJ terhadap tuntutan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di NAD. Bagaimana menjawabnya?

■Penulis adalah kandidat Program PhD dan Mantan Presiden Mahasiswa Aceh di Malaysia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Serambi Indonesia Redaksi Jln. Laksamana Malahayati, Km 6 Desa Baet, Aceh Besar/Banda Aceh Tel (0651) 51800 Fax (0651) 51756